A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Beberapa parapemikir yang mendefinisikan keadilan adalah :
- Plato, keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang dapat mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
- Socrates, memproyeksikan keadilan padapemerintahan
- Kong Hu Chu, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, dan rajas ebagai raja, masing-masing telah melaksanakkan kewajibannya
B. KEADILAN SOSIAL
Dasar Negara kita yaitu Pancasila sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyatI ndonesia” hal ini mengandung pengertian tidak ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka.Bung Hatta menulis langkah untuk mewujudkan keadilan sosial yaitu :
a. perbuatan luhur yang mencerminkkan sikap dansuasana kekeluargaan
b. sikap adil terhadap sesame
c. sikap suka memmberi pertolongan terhadap yangmembutuhkan
d. sikap suka bekerja keras
e. sikap menghargai hasil karya orang lain
Asas terciptanya keadilan sosial dituangkandalam berbagai langkah melalui 8 jalur pemerataanyaitu :
1. pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
2. pemerataan memperoleh pendidikan danpelayanan kesehatan
3. pemerataan pembagian pendapatan
4. pemerataan kesempatan kerja
5. pemerataan kesempatan berusaha
6. pemerataan kesempatan berpartisipasidalam pembangunan
7. pemerataan penyebaran pembangunan
8. pemerataan memperoleh keadilan
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
- Keadilan legal atau keadilan moralkeadilan dan hukum merupakkan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral sedang Sunoto menyebutnya keadilan legal.
- Keadilan distributive Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama secara tidak sama (Justiceis done when equals are treated equally). Pendapat Aristoteles ini disebut keadilan distributive.
- Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
D. KEJUJURAN
Jujur artinya apa yang dikatakan oleh seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk. Dalam kehidupan sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan.
E. KECURANGAN
Kecurangan artinya apa yang diingin kantidak sesuai dengan hati nurani. Orang yang sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan atau materi. Bagi orang yang berbuat curang akan mendatangkan kesenangan bagi dirinya meskipun orang lain menderita
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tidak tercemar. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan.Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuaidengan kodrat manusia, yaitu :
- Manusia menurut sifat dasarnya adalahmakhluk bermoralb.
- Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yangharus dipatuhi untuk mewujudkan dirinyasendiri sebagai pelaku moral.
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa,perbuatan yang imbang.Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.

Comments :
0 komentar to “BAB VII Manusia Dan Keadilan”
Post a Comment