Wednesday, January 11, 2012

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT





1. Pelapisan social

1.1 pengertian pelapisan social

Istilah stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUN yang berarti LAPISAN. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan ( status ) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut : “ pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas – kelas yang tersusun secara bertingkat ( hierarchis ).”
Sementara menurut Theodorson dkk yang tercatat dalam Dictionary Sosiology mengatakan bahwa : “pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat di dalam sistem sosial ( dari kelompok kecil sampai ke masyarakat ) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuatan.”

Masyarakat yang sering berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebardan lapisan ini menyempit ke atas.
Di dalam organisasi mayarakat primitif pun dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud dalam berbagai bentuk sebagai berikut :
  1. Adanya kelompk berdasarkan jenis kelamin dan mur dengan pembedaan – pembedaan hak dan kewajiban.
  2. Adanya kelompok – kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak – hak istimewa.
  3. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
  4. Adanya orang – orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum ( cutlaw man ).
  5. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
  6. Adanya pembedaan stadar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.

1.2 terjadinya pelapisan social
  1. terjadi dengan sendirinya. Proses ini berjalan  sesuai dengan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang – orang yang menduduki  lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan tang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu. Tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pengakuan – pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa di sengaja inilah maka bentuklapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku. Pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
  2. Terjadi dengan disengaja. System pelapisan yang disusun dengan disengajaditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sisitem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikankepada seseorang. Dengan adanya pembagian hal yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat dimana letaknya kekuasaan dan wewenang yang  diimiliki dan dalam suatu organisasi baik secar vertical maupun secara horizontal. System yang terjadi dengan disengaja ini dapat kita lihat misalnya, dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan  perkumpulan, dll. Pendek kata dalam organisasi formal. Sistem organisasi ini mengandung dua sistem :
  1. Sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja samadalam kedudukan yang sederajat.
  2. Sistem skalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( vertikal ).
Namun terdapat pula beberapa kelemahan dalam sistem tersebut diantaranya :
  1. Karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan – perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Msalnya saja perubahan – perubahan pula dalam cara – cara perjuangan partai politik, tetapi karena organisasi itu mempunyai tata cara tersendiri di dalam menentukan kebijakan politik sosial, maka sering terjadi kelambatan di dalam penyesuaian.
  2. Karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan – kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif. Misalnya dapat kita lihat dalam kehidupan perguruan tinggi, seorang dosen yang baru golongan III a tetapi cakap, tidak diperkanankan menduduki jabatan – jabatan tertentu yang  hanya boleh diduduki atau dijabat oleh golongan IV a ke atas, maka merupakan hambatan yang merugukan dosen yang bersangkutan dan universitas.
1.3 perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Menurut sifatnya, maka pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :

1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam system ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal – hal yang istimewa. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang  masyarakatnya mengenal sistem kasta, yang terbagi dalam :
-          Kasta brahmana : yang merupakan katanya golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
-          Kasta ksatria : merupakan kasta dari golongn bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
-          Kasta waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang di pandang sebagai lapisan ketiga.
-          Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
-          Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.
System stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme ( seperti di afrika selatan yang masih melakukan politik apartheid atatu perbedaan warna kulit yang disahkan undang – undang.

 2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Dalam system yang sedemikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh kelapisan yang diatasnya. Sistem yang seperti ini dapat kita temukan di dalam masyarakat Indonesia sekarang ini.setiap orang diberi kebebasan untuk menduduki jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Status ( kedudukan ) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “ Achieve Status “.
Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat, system pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain. Denga demikian orang akan mengembangkan kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang di cita – citakannya.
1.4 beberapa teori tentang pelapisan social
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
  1. Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class ) dan kelas baeah ( lower class ).
  2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas ( upper class ), kelas mengengah ( middle class ) dan kelas bawah ( lower class ).
  3. Sementara itu sering kita dengar pula : kelas atas ( upper class ), kelas menengah ( middle class ), kelas menengah kebawah ( lower middle class ), dan kelas bawah ( lower class ).
Beberapa sarjana memiliki tekanan berbeda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat.
  1. Aristoteles membagi masyarakat berasarkan dimensi ekonomi yang mengatakan bahwa didalam setiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah – tengahnya.
  2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. yang mengatakan bahwa : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yan dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis – lapis dalam masyarakat.
  3. Vilfredo Pareto, sarjana Italia, mengatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa bebeda setiap waktu yaitu golongan elite dan golongan non eite. Menurut dia pangkal dari perbedaan itu karena ada orang – orang yang  memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda – beda.
  4. Gaotano Mosoa, sarjana Italia, di dalam “The Ruling Class”mnyatakan sebagai berikut, di dalam seluruh dari masyarakat yang  sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat, samapi kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul adalah kelas yang pemerintah,  dan kelas yang diperintah. Kelas pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan peranan – peranan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan – keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaanya itu. Sebaliknya yag kedua ialah kelas yang diperintah, jumlahnya lebih banyak diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas pertama.
  5. Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada dua macam di dalam setyiap masyarakat yaitu masyarakat yang memiliki tanah dan alat – alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya, karena hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi. 

2. Kesamaan Drajat

2.1 tentang kesamaan derajat

sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orng seorang itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewjiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam bebagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

2.2 pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
persamaan hak ini dicantumkan dalam pasal-pasal berikut :
  1. pasal 1 :”sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat danhak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
  2. Pasal 2 ayat 1 :”setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan”.
  3. Pasal 7 : “sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hsutan yang ditujukan kepada perbedaan semcam ini.
2.3 empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
empat pokok hak asasi dalam empat pasal yang tercantum pada UUD 45 adalah sbb :
  1. Pasal 27 ayat 1   : “segala warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 27 ayat 2   : “hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
  1. Pasal 28                : “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang.
  2. Pasal 29 ayat 2   : “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya”.
  3. Pasal 31 ayat 1   : “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
Pasal 31 ayat 2   : “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”
3. Elite dan Massa

3.1 pengertian Elite

dalam pengertian umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

3.2 fungsi elite dalam memegang strategi

sehubung dengan fungsi yang harus dijalankan oleh elite dalam memegang pimpinan ia harus dapat mengatur strategi yang tepat. Dalam hal ini kita dapat membedakan elite pemegang strategi secara garis besar sebagai berikut :
  1. elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan. Yang paling berkuasa biasanya disebut elite segala elite).
  2. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendikiawan, (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
  3. Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
  4. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penilis, tokoh film, olahragawa dan tokoh hiburan dna sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya.

3.3 pengertian Massa

istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.

3.4 cirri-ciri massa

ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
  1. keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orng-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
  2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
  3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.




This share facebook

Comments :

Comments
0 Comments

0 komentar to “PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT”


Post a Comment

 
create logo

About Me